Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana terberatnya mencapai 15 tahun penjara.
Lalu, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Perlindungan Kerja, Undang-Undang Minerba, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 1 Jenazah Lagi Ditemukan, Tertimbun di Balik Batu Raksasa, Diduga Korban Lain Masih di Sekitar
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Adhim Mugni/Eki Yulianto, Kompas.com/Muhamad Syahri)
Baca tanpa iklan