“Tiga perusahaan swasta ini adalah perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia,” ucap Bambang.
Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan segera mengunjungi lokasi ketiga perusahaan tersebut untuk mengecek langsung kondisi di lapangan.
DPR juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh aktivitas tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.
Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, Komisi XII meminta izin operasional perusahaan tersebut dicabut secara permanen.
“Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa,” pungkas Bambang.
Baca tanpa iklan