News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SD di Klungkung Bali Disekap Selama 3 Hari dan Digagahi Dua Pria

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI RUDAPAKSA - Jajaran Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.  Korban berinisial NKB (13), seorang siswi sekolah dasar asal Kecamatan Banjarangkan, menjadi korban kebejatan dua pria dewasa yang dikenalnya lewat media sosial

“Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas AKP Agus Widiono.

Polisi mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial, guna mencegah terulangnya kasus serupa. (mit)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polres Klungkung Bali Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, AJ dan ER Terancam 15 Tahun Penjara

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini