“Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas AKP Agus Widiono.
Polisi mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial, guna mencegah terulangnya kasus serupa. (mit)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Polres Klungkung Bali Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, AJ dan ER Terancam 15 Tahun Penjara
Baca tanpa iklan