News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Polisi soal Korban Pelecehan di Malang yang Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ARSIP - Korban pelecehan seksual dokter AY berinisial QAR (31) (memakai kacamata hitam) kembali datang ke Polresta Malang Kota, Rabu (14/5/2025) siang. Polisi menyebut, apabila QAR terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses hukum, meskipun QAR merupakan korban pelecehan oleh pelapor

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berinisial QAR (31) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

QAR diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dokter berinisial AY.

Namun, ia dilaporkan oleh AY karena telah menyebarkan foto tersangka.

QAR dilecehkan oleh AY saat tengah menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Kota Malang, Jawa Timur pada tahun 2022 lalu.

Pada Rabu (18/6/2025), QAR mendatangi Polresta Malang Kota untuk pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan AY.

Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengonfirmasi hal tersebut.

"Benar, hari ini Satreskrim melakukan pemeriksaan ke QAR terkait tindak lanjut pengaduan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh AY." ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Mengutip SuryaMalang.com, ia menuturkan bahwa unggahan QAR dinilai telah merugikan nama baik AY.

"Jadi, unggahan atau postingan dari QAR dinilai AY telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya," lanjut Ipda Yudi.

Ia menuturkan, QAR mendapatkan pertanyaan dari penyidik seputar unggahan di akun media sosial miliknya.

"Untuk pertanyaan, yaitu tentang kebenaran apakah unggahan atau postingan QAR telah merugikan AY," tambahnya.

Baca juga: Korban Pelecehan Dokter di Malang Terancam Pasal Pencemaran Nama Baik karena Sebarkan Foto Tersangka

Yudi menambahkan, setelah QAR, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.

"Setelah ini, nantinya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti."

"Tidak menutup kemungkinan apabila sudah terpenuhi adanya unsur pidana, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang kepada QAR." ujar Yudi.

Apabila terbukti ada unsur tindak pidana, maka pihak kepolisian akan melakukan proses hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini