News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Kepala Daerah Pernah Dicoba Dimakzulkan DPRD, Ada Gara-gara Nikah Siri

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPALA DAERAH DIMAKZULKAN - (Dari kiri ke kanan) Mantan Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah; Mantan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani; Mantan Bupati Jember dr. Hj. Faida; Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini; dan Mantan Bupati Garut Aceng Fikri. Berikut daftar kepala daerah yang pernah dicoba dimakzulkan oleh DPRD. Ada yang gara-gara nikah siri.

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati langsung menggelar rapat paripurna di tengah-tengah demo dengan tuntutan melengserkan Bupati Pati Sudewo dari jabatannya, pada Rabu (13/8/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

Anggota DPRD Pati sepakat membuat panitia khusus (pansus) dan mengusulkan hak angket terkait pemakzulan Bupati Sudewo.

Menurut KBBI pemakzulan adalah proses menurunkan takhta, memberhentikan dari jabatan seseorang. 

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menuturkan usulan hak angket telah disepakati dan memenuhi syarat formal.

Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota.

"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," ujar dikutip dari YouTube Tribun Jateng, Kamis (13/8/2025).

Pemakzulan sendiri dapat diartikan sebagai proses pemberhentian seorang kepala daerah (gubernur, wali kota, atau bupati) dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir.

Penghentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Prosesnya melibatkan DPRD dan presiden, atau menteri dalam beberapa kasus, dengan mekanisme yang melibatkan pengajuan usulan, penyelidikan, dan putusan.

Upaya pemakzulan kepala daerah bukan pertama kali ini saja ramai diperbincangkan.

Sejumlah kepala daerah baik wali kota maupun bupati di Indonesia tercatat pernah menghadapi proses pemakzulan. Diantaranya ada yang berhasil dan juga usaha DPRD kandas alias gagal.

Sedangkan alasan pemakzulan beragam mulai karena kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah hingga urusan pribadi seperti nikah siri.

Berikut 5 kepala daerah di Indonesia yang pernah dicoba dimakzulkan, dirangkum Tribunnews, Kamis (14/8/2025):

1. Bupati Pematang Siantar Hefriansyah Noor

KEPALA DAERAH - Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah yang disebut maju sebagai Bacaleg DPRD Sumut melalui Dapil X (Siantar-Simalungun) (TribunMedan/Istimewa)

Kepala daerah yang dimakzulkan di urutan pertama ada Bupati Pematang Siantar, Hefriansyah Noor.

Ia merupakan Bupati Pematang Siantar periode periode 2017–2022.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini