News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Yuvinus Solo, Anggota DPRD Sikka Masih Terima Gaji, Meski Berstatus Terpidana Kasus TPPO

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASIH TERIMA GAJI - Anggota DPRD Sikka, Yuvinus Solo. Yuvinus masih menerima gaji, meski berstatus terpidana dan ditahan karena kasus TPPO. Ia dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Maumere pada 9 Desember 2024.

TRIBUNNEWS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yuvinus Solo, masih menerima gaji dan hak-haknya sebagai wakil rakyat, meski sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Terkait hal itu, Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, mengatakan Yuvinus hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota dewan.

Proses pemberhentian terhadap Yuvinus juga belum selesai. Sehingga, ia masih memiliki hak-hak keanggotaan, termasuk menerima gaji.

"Sejauh belum ada keputusan tetap untuk memberhentikan dia, berarti dia punya hak sebagai anggota yang berhenti sementara itu masih tetap berjalan," jelas Stefanus, Senin (25/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Stefanus menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat dokumen atau pemberitahuan dari partai politik Yuvinus maupun pengadilan.

Sesuai prosedur yang berlaku, kata Stefanus, partai politik diwajibkan menyampaikan surat ke DPRD jika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, telah dijatuhkan.

Baca juga: Warga Sikka NTT Tewas Ditikam Saat Acara Syukuran Pernikahan, Korban Awalnya Tidur

Jika tidak, maka pimpinan DPRD lah yang akan memproses pemberhentian yang bersangkutan. Meski demikian, proses itu tetap harus didasari dokumen yang sah.

"Secara faktual kita lihat hari ini bahwa saudara kita yang bersangkutan itu sudah ada di lembaga pemasyarakatan (LP). Namun, secara administratif, prosedur belum dijalankan," katanya.

"Proses pemberhentian, jika sudah lengkap, akan melibatkan KPU dan pemerintah daerah," imbuh dia.

Sosok Yuvinus Solo

Yuvinus Solo adalah anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024-2029.

Ia merupakan politisi Demokrat yang maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari daerah pemilihan (dapil) Sikka 3.

Dapil Sikka 3 meliputi Kecamatan Alok Timur, Alok Barat, dan Alok.

Dari sembilan caleg Demokrat yang maju di dapil Sikka 3, Yuvinus mendapat perolehan suara tertinggi, sebanyak 1.691.

Yuvinus yang juga dijuluki Joker, merupakan lulusan SMA Swasta Katolik Seminari St. Yoh. Berkhmans, Kabupaten Ngada, NTT, tahun 1998.

Sebelum menjadi anggota DPRD Kabupaten Sikka, Yuvinus sempat bekerja di dua perusahaan berbeda yang berada di Kalimantan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini