"Dan saya kira tadi sudah jelas perintahnya, Panglima dan Kapolri segera mengambil langkah di lapangan," tegasnya.
Meski demikian, Listyo menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Hasanudin Aco) (TribunPekanbaru.com/Nasuha Nasution) (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng/Pertanian Sitanggang) (Tribun-Medan.com/Anisa Rahmadani)
Berita lain terkait Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Baca tanpa iklan