News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anomali Pasar: Harga Emas Naik, Warga Justru Ramai-Ramai Membeli

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOKO EMAS- Warga Lhokseumawe tetap memborong emas meski harga naik. Fenomena ini menjadi sorotan pedagang dan analis pasar lokal.

Rangkuman Berita

  • Emas Antam naik Rp 12.000 per gram, emas murni dan london naik Rp 3.000 per gram di Lhokseumawe.
  • Meski harga naik, transaksi pembelian emas dalam sepekan lebih tinggi dibanding penjualan.
  • Lonjakan pembelian saat harga naik menarik perhatian pedagang dan analis, dinilai sebagai respons terhadap ketidakpastian ekonomi.

TRIBUNNEWS.COM - Harga emas di kembali naik pada Selasa (16/9/2025), namun justru memicu lonjakan pembelian oleh warga. 

Meski harga emas murni dan london naik Rp 3.000 per gram, transaksi pembelian dalam sepekan terakhir tercatat lebih tinggi dibanding penjualan. 

Fenomena ini menjadi anomali pasar yang menarik perhatian pedagang dan analis lokal.

Harga emas dan buyback emas Antam ini berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Permunian Logam Mulia Antam.

Satu gram emas Antam hari ini dijual dari harga Rp 2.093.000, naik Rp 12.000 jadi Rp 2.105.000.

Emas batangan Antam ukuran 0,5 gram yang termurah, hari ini dijual dari harga Rp 1.096.500, naik Rp 6.000 jadi Rp 1.102.500.

Kemudian emas batangan Antam ukuran 2 gram hari ini dijual dari harga Rp 4.126.000, naik Rp 24.000 jadi Rp 4.150.000.

Sementara harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini Selasa (16/9/2025) juga naik Rp 12.000, kini di angka Rp 1.952.000 per gram.

Harga jual kembali emas Antam sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Lalu pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini