News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Fakta Briptu Rizka jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Keluarga Korban Belum Puas

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BRIPTU RIZKA TERSANGKA - Kolase gambar memperlihatkan Briptu Rizka Sintiani (kiri), lokasi penemuan jasad Brigadir Esco Faska Rely (tengah) dan Brigadir Esco Faska Rely (kanan). Briptu Rizka kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya itu. Kuasa hukum Briptu Rizka tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan status tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Brigadir Esco Fasca Rely, anggota Intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditemukan tewas pada Minggu (24/8/2025).

Jasad pertama kali ditemukan mertuanya di kebun belakang rumah di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Brigadir Esco dilaporkan hilang sejak Selasa (19/8/2025) dan ditemukan tewas lima hari kemudian.

Ia tinggal di rumah bersama istri yang juga anggota polisi wanita bernama Briptu Rizka Sintiyani serta kedua anak berusia dua tahun dan tujuh tahun.

Brigadir adalah pangkat bintara dalam Kepolisian Republik Indonesia yang berada di atas Briptu dan di bawah Bripka.

Kondisi leher korban terjerat tali, jasad membusuk serta wajah sulit dikenali.

Hasil autopsi dan visum menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul.

Polda NTB membantah Brigadir Esco tewas gantung diri dan menyatakan polisi berusia 29 tahun itu menjadi korban pembunuhan.

Berikut lima fakta tewasnya Bridair Esco:

  1. Istri jadi Tersangka

Baca juga: Akal Bulus Briptu Rizka soal Tewasnya Brigadir Esco, Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid, menerangkan ada 53 saksi yang diperiksa dalam gelar perkara pada Jumat (19/9/2025).

Gelar perkara dilakukan secara tertutup, bahkan keluarga korban tidak dilibatkan.

Setelah gelar perkara selesai, Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya," ucapnya, dikutip dari TribunLombok.com.

Briptu Rizka Sintiyani merupakan Bhabinkamtibmas di Desa Lembar, Lombok Barat.

2. Penetapan Tersangka Dianggap Janggal

Kuasa Hukum Briptu Rizka, Rossi, mengaku menyiapkan langkah hukum karena penetapan tersangka dianggap janggal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini