Pasalnya, praktik layanan pemalsu SIM beredar di media sosial.
Terbaru, Polresta Yogyakarta meringkus delapan pelaku komplotan pemalsuan SIM.
Mereka mempromosikan jasa pembuatan SIM itu melalui media sosial dengan biaya mulai dari Rp650 sampai Rp1,5 juta tergantung jenis SIM yang dipesan.
Komplotan itu hanya meminta calon korbannya untuk mengirimkan foto setengah badan, foto KTP, dan mengisi formulir.
Selanjutnya SIM palsu akan diproses lalu bisa dikirim secara COD dengan para korban.
"Kami memgimbau jika masyarakat menerima tawaran pembuatan SIM melalui jarak jauh (medsos) kami pastikan kemungkinan tidak beres (palsu)," kata AKP Alvian Hidayat, Senin (22/9/2025).
Menurut Alvian, dalam pembuatan SIM pihak kepolisian menggunakan kamera khusus untuk memotret calon pemohon SIM.
Begitupun dengan material SIM yang digunakan pihak kepolisian berbeda dengan produk SIM palsu.
"Dari PVC saja itu sudah berbeda, terus hologramnya," ujarnya.
Selain itu barcode yang ditampilkan antara SIM palsu dengan SIM yang diterbitkan Polri juga menurut Alvian jauh berbeda.
"Kalau SIM asli barcode itu hanya bisa dibuka dengan (kamera) khusus dari Korlantas," terang Alvian.
Menurutnya pembuatan SIM saat ini sudah sangat mudah.
Pemohon bisa mengajukan SIM di seluruh Satpas terdekat, sekalipun pemilik KTP dari luar kota.
"SIM sekarang sangat mudah, kalau dulu mungkin mahasiswa atau perantau harus pulang dulu. Sekarang kan sudah gak gitu. Jadi, kami imbau silakan masyarakat datang langsung ke Satpas," tutup Alvian
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
Baca tanpa iklan