News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Daftar Provinsi, Syarat dan Ketentuan

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGURUSAN PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Warga mengurus pemutihan pajak kendaraan di Samsat. Program ini berlaku di 11 provinsi hingga Oktober 2025. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

BPKB asli dan fotokopi

Surat kuasa jika diurus oleh orang lain

Map warna merah (mobil) atau kuning (motor) di beberapa daerah

Unit kendaraan untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)

Ketentuan Umum Program Pemutihan:

Berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah provinsi penyelenggara

Hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai

Kendaraan tidak boleh bodong (harus memiliki STNK dan BPKB sah)

Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan

Denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan masing-masing provinsi

Setiap provinsi menerapkan mekanisme dan jangka waktu yang berbeda.

Ada yang hanya berlaku hingga akhir Oktober 2025, namun ada pula yang diperpanjang sampai Desember tahun ini, bahkan khusus di Sulawesi Tenggara program keringanan masih berlanjut hingga April 2026. 

Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena beberapa daerah telah menegaskan bahwa program pemutihan tahun 2025 akan menjadi yang terakhir, sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri. 

Dengan adanya program ini, diharapkan para pemilik kendaraan bisa segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini