TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta maaf kepada warga atas laporan masih adanya parkir liar di Kota Bandung.
Pernyataan maaf itu disampaikan setelah viral video memperlihatkan momen juru parkir (jukir) liar menggetok tarif parkir Rp30.000 kepada penumpang mobil minibus, viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di sekitar wilayah Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Minggu (5/10/2025).
Pelaku menggunakan kuitansi warung saat menggetok tarif parkir Rp30.000.
Adapun, pelaku telah diamankan oleh Polrestabes Bandung dan diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk pembinaan pada Selasa (7/10/2025).
"Saya mohon maaf atas ketidaknyamanan seperti ini," kata dia pada Rabu (8/10/2025).
Pernyataan itu disampaikan soal viral di media sosial parkir liar di Bandung, Jawa Barat memungut tarif di luar batas kewajaran.
Akun media sosial Instagram @afianrazi memposting soal tarif parkir liar Rp 30.000.
Lokasinya ada di jalan menuju ke Warung Nasi Ibu Imas Bandung.
Warung Nasi Ibu Imas pusat terletak di Jalan Balonggede No.69/48 93, Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Ini bukan pertama kali parkir liar ini marak di lokasi tersebut.
Hal itu terjadi pada Juli 2025 lalu.
Ada pelanggan yang mengadu dipunguti Rp50 ribu untuk parkir saat makan di warung nasi Ibu Imas.
Tak berselang lama atas viralnya video tersebut, Unit Reskrim Polsek Regol telah mengamankan juru parkir liar tersebut.
Hanya berselang tiga bulan, parkir liar kembali ada.
Pengalaman tersebut, dibagikan akun Instagram @afianrazi pada Senin (6/10/2025).
"Samlekom Pemkot Bandung dan jajaran aparat Jabar
Day 1 makan di Warung Bu Imas biaya parkir 30 ribu," tulis video yang beredar.
Perekam momen tersebut, menunjukkan kertas parkir yang terbuat dari kertas kwitansi dengan tulisan tarif parkir '30 ribu'.
Video singkat tersebut kini viral dan dibagikan oleh akun @infojawabarat.
Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak berwajib atau terkait atas kejadian tersebut.
Dedi Mulyadi menambahkan, dirinya berharap peristiwa viral itu menjadi yang terakhir kalinya terjadi.
"Semoga ini adalah peristiwa terakhir dan tidak ada lagi peristiwa-peristiwa yang melakukan pungli (pungutan liar) berbalut premanisme di berbagai tempat baik di lahan parkir maupun lahan-lahan lainnya," harap Dedi Mulyadi.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yogi Mamesa, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kuitansi warung saat menggetok tarif parkir Rp30.000.
"Hal yang kami sesalkan adalah penggunaan kuitansi warung itu. Itu jelas bukan karcis resmi Dishub," ujar Yogi Mamesa, Selasa (7/10/2025).
Atas hal tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Regol untuk memproses pelaku yang ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi Dishub.
"Kejadiannya sudah langsung kami proses bersama Polsek Regol. Tadi pagi juga semua sudah selesai ditangani," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yogi, pelaku mengakui telah meminta tarif parkir sebesar Rp30 ribu kepada pengunjung dan memberikan kuitansi warung sebagai bukti pembayaran.
Yogi memastikan, lokasi kejadian sebenarnya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, bukan roda empat.
Sehingga, hal ini membuat jukir liar memanfaatkan situasi untuk menarik tarif tidak semestinya.
Untuk mencegah kejadian serupa, lanjut Yogi, ia mengimbau semua masyarakat agar selalu memperhatikan peruntukan area parkir dan memastikan karcis resmi saat membayar.
"Kalau tidak diberi karcis, jangan dibayar. Itu artinya juru parkir liar," ucap Yogi.
Selain itu, Dishub Kota Bandung juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik parkir liar.
Laporan tersebut dapat disampaikan langsung ke UPTD Parkir Dishub Kota Bandung agar segera ditindaklanjuti.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada juru parkir maupun masyarakat, terutama di kawasan padat aktivitas seperti Kecamatan Buahbatu dan Regol yang rawan praktik pungutan liar.
"Kami hampir setiap hari turun melakukan sosialisasi. Kejadian kemarin terjadi malam hari, saat petugas kami sudah tidak ada di lokasi. Ini jadi evaluasi agar pengawasan bisa lebih optimal," ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini UPTD Parkir juga tengah melakukan pendataan ulang seluruh juru parkir di Kota Bandung, termasuk yang belum terdaftar resmi.
"Insya Allah ke depan semua juru parkir liar akan kami data dan atur agar tidak semrawut lagi," kata Yogi.
Tarif Parkir Resmi di Kota Bandung
Aturan mengenai tarif parkir termuat pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa tarif parkir dibedakan berdasarkan kawasan atau zona serta kendaraan.
Berikut adalah aturan biaya tarif parkir di Kota Bandung selengkapnya:
1. Tarif parkir di kawasan pusat kota:
Truk/trailer/kontainer muatan: Rp7.000 per jam
Bus/truk: Rp7.000 per jam
Angkutan barang boks: dan pikap Rp5.000 per jam
Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya: Rp5.000 per jam
Sepeda motor: Rp3.000 per jam
2. Tarif parkir di kawasan penyangga kota:
Truk/trailer/kontainer muatan: Rp6.000 per jam
Bus/truk: Rp6.000 per jam
Angkutan barang boks dan pikap: Rp4.000 per jam
Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya: Rp4.000 per jam
Sepeda motor: Rp2.000 per jam
3. Tarif parkir di kawasan pinggiran kota:
Truk/trailer/kontainer muatan: Rp6.000 per jam
Bus/truk Rp6.000: per jam
Angkutan barang boks dan pikap: Rp3.000 per jam
Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya: Rp3.000 per jam
Sepeda motor: Rp2.000 per jam
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Baca tanpa iklan