News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nur Hayati Kaget dan Menangis Listrik Rumah Diputus PLN, Diminta Bayar Denda Rp7 Juta

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PEMUTUSAN ALIRAN LISTRIK - Nur Hayati, warga Jombang, menangis di depan rumahnya usai aliran listrik diputus PLN dan dikenai denda hampir Rp7 juta atas dugaan pelanggaran.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kaget dan menangis setelah mengetahui listrik di rumah diputus PLN.

PLN memutus aliran listrik bagi pelanggan yang telat atau tidak membayar tagihan sebagai bagian dari kebijakan penagihan dan pengamanan aset. 

Setiap pelanggan wajib membayar tagihan listrik tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo yang tertera di aplikasi PLN Mobile atau struk tagihan.

Jika pelanggan menunggak, PLN berhak melakukan pemutusan sementara hingga pembayaran dilunasi.

Listrik adalah layanan berbayar, dan pemutusan dilakukan untuk mencegah kerugian operasional serta menjaga keadilan bagi pelanggan lain yang taat membayar.

Nasib malang dialami Nur Hayati, karena dia dituding melakukan pelanggaran pemakaian listrik. Atas perbuatan itu, dia diminta membayar denda Rp 7 Juta.

Menurut pengakuannya, petugas PLN datang ke rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Mereka kemudian melakukan pemeriksaan pada kWh meter dan menemukan adanya lubang kecil di bagian bawah penutup alat tersebut.

Temuan ini disebut sebagai pelanggaran kategori dua.

"Saya benar-benar tidak tahu ada lubang itu dari mana. Tiba-tiba listrik diputus begitu saja," ucap Nur Hayati saat ditemui di rumahnya, Kamis (9/10/2025).

"Saya kaget dan bingung, padahal selama ini saya selalu bayar listrik rutin setiap bulan," imbuhnya.

Usai pemutusan, ia diminta datang ke kantor PLN Jombang untuk klarifikasi.

Di sana, ia mendapat penjelasan bahwa pelanggaran tersebut dianggap sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2017.

Tak tanggung-tanggung, total nilai denda yang harus dibayarkan mencapai Rp6.944.015.

"Katanya saya dianggap curang dari tahun 2017. Padahal tidak pernah ada masalah sebelumnya. Tiap bulan saya bayar sekitar Rp150 ribu," tutur dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini