News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Masa Lalu Mbah Tarman Terbongkar, Eks Napi Kasus Penipuan Jual Beli Samurai Seharga Rp20 Triliun

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERNIKAHAN VIRAL - Kakek bernama Tarman (74) asal Karanganyar, Jawa Tengah menikahi Shela Arika (24), warga setempat, dengan mahar seperangkat alat salat dan cek tiga miliaran rupiah. Tarman ternyata eks napi yang terlibat kasus penipuan jual beli samurai seharga Rp20 triliun.

Ditambah, Mbah Tarman membuat surat seolah-olah dari bank yang mengundang korban datang ke bank untuk mencairkan uang hasil penjualan samurai.

Namun, uang yang dijanjikan tidak pernah diberikan sampai sekarang.

Saat ditagih, Mbah Tarman berdalih proses penjualan pedang samurai memakan waktu sekitar 2 tahun lebih, karena perlu adanya perizinan dari pihak-pihak berwenang.

Baca juga: Kesaksian Penghulu soal Cek Rp3 Miliar Mahar Nikahan Tarman dengan Gadis 24 Tahun di Pacitan

Pada akhirnya, korban yang sudah sadar ditipu melaporkan Mbah Tarman ke polisi.

Kasus kemudian naik ke meja hijau mulai Rabu, 27 April 2022.

Sedangkan sidang putusan vonis digelar pada Rabu, 22 Juni 2022.

Majelis hakim menyatakan Terdakwa Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TARMAN Bin (Alm) KARIYO SUTIRTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama  2 (dua) Tahun," demikian bunyi putusan, dikutip sipp.pn-wonogiri.go.id.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kesaksian Kades Ngepungsari Karanganyar soal Mbah Tarman, Pernah Tersandung Kasus Hukum

(Tribunnews.com/Endra)(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini