News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok FA, Pelaku Pembunuhan Wanita di Malang, Jasad Dibakar dan Dikubur di Kebun Tebu

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JASAD DIBAKAR - Pada Senin (13/10/2025), Satreskrim Polres Malang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan jasad perempuan di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga dibunuh sebelum jasadnya dikubur.

TRIBUNNEWS.COM - Warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, digegerkan dengan penemuan jasad wanita terkubur di kebun tebu pada Senin (13/10/2025) malam.

Ditemukan luka bakar pada jasad wanita bernama Ponimah (42), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, itu.

Awalnya korban dilaporkan hilang sejak Sabtu (11/10/2025).

Jarak rumah korban ke lokasi penemuan jasad sekitar 30 kilometer atau menempuh perjalanan sekitar satu jam.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berinisial FA (54) ditangkap pada Selasa (14/10/2025).

FA adalah suami siri korban yang tinggal di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang.

Kapolres Malang AKBP Danang Setyo menerangkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah penyidik memiliki sejumlah bukti.

"Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari hasil olah TKP, keterangan saksi, serta rekaman CCTV," ungkapnya, dikutip dari SuryaMalang.com.

Ia menerangkan truk yang dikendarai pelaku terekam CCTV melintas menuju lokasi penemuan jasad.

Diduga korban dibunuh di rumah pelaku kemudian dibuang menggunakan truk.

Barang bukti yang diamankan adalah truk Mitsubishi warna kuning, balok kayu, handuk merah, dan pakaian korban.

Baca juga: 3 Anak Punk Ditangkap di Semarang setelah Aniaya Teman hingga Tewas, Jasad Ditemukan di Demak

"Pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," katanya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menyatakan motif pembunuhan karena pelaku dan korban memiliki masalah rumah tangga.

Untuk menghilangkan jejak kasus pembunuhan, jasad korban dibakar kemudian dikubur di kebun tebu.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini