"Karena ada postingan dengan laki-laki lain, sudah 3,5 tahun berpacaran, iya, emosi," kata DSW saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (16/10/2025).
Terpisah, Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengatakan korban dan pelaku sebelumnya berpacaran mulai September 2022 hingga 5 Oktober 2025.
Pada Bulan Juni 2025, korban bersama rekan-rekannya pergi berwisata ke Bali.
Saat itulah, korban berfoto bersama dengan seorang pria yang diketahui merupakan kru biro perjalanan wisata.
"Sepulang dari tour tersebut, korban mengupload foto bersama kru ke sosial media milik korban, kemudian tersangka melihat postingan tersebut dari sosmed korban," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/10/2025).
"Pelaku kemudian menanyakan kepada korban perihal laki-laki terseut, dan sempat mengancam akan mencari laki-laki yang ada di foto korban," sambungnya.
Ternyata, pada Bulan Juli 2025, korban pernah dianiaya pelaku saat berangkat kerja.
Pada 5 Oktober 2025, korban memutus hubungan asmara dengan pelaku.
Setelahnya korban diketahui memblokir sosial media pelaku.
Puncaknya pada Senin (13/10/2025), DSW mendatangi korban yang sedang bekerja di Kantor Terpadu Pemda Sragen.
Disitulah aksi penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata airsoft gun hingga membuat korban terluka.
"Pelaku disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Baca tanpa iklan