News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Desi Menduga Suaminya Tewas Ditembak dari Jarak Dekat, Polisi Sebut Pembunuhan Direncanakan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORBAN PENEMBAKAN - Husain (35), warga Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat tewas bersimbah darah di dalam mobil, Sabtu (20/9/2025) pekan lalu. (kiri dan kanan) Pistol milik pelaku penembakan.

TRIBUNNEWS.COM, POLMAN – Husain (35), warga Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat tewas bersimbah darah di dalam mobil, Sabtu (20/9/2025) pekan lalu.

Pelakunya, DR, FR, dan AK ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Polman sejak Minggu (19/10/2025).

Baca juga: Jenazah Korban Penembakan KKB di Asmat Ditemukan Mengambang, Tubuhnya Diikat di Mesin Katinting

Istri korban, Desi meyakini suaminya ditembak dari jarak dekat.

Ia menduga penembakan terjadi di dalam mobil, bukan dari luar.

"Kalau ditembak dari luar, suamiku pasti bisa menahan atau menghindar," kata Desi kepada Tribun-Sulbar.com.

Ia mengaku tak menyangka suaminya dibunuh, karena tidak memiliki masalah dengan orang lain.

"Kami bingung, setahu saya tidak ada masalah. Kenapa suamiku harus ditembak," ujarnya.

Hasil autopsi menunjukkan ada proyektil peluru bersarang di kepala korban.

 

AUTOPSI KORBAN PEMBUNUHAN - Tim Dokter Forensik RS bhayangkara telah mengautopsi jenazah Husain, warga Pambusuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat yang ditemukan tewas di dalam mobil, Sabtu (20/9/2025).

 

Pembunuhan Berencana

Polisi menyebut penembakan ini merupakan tindakan yang sudah direncanakan.

"Korban sempat dibuntuti sejak sore hari oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor," ungkap Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, Senin (20/10/2025).

Polisi menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda di wilayah Polman, sehari setelah kejadian, Minggu (19/10/2025).

Ketiganya berinisial DR, FR, dan AK.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata AKP Budi Adi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini