News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Divonis 19 Tahun Penjara Terkait Pencabulan

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS AKBP FAJAR - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). Inilah profil AKBP Fajar yang divonis 19 tahun penjara terkait kasus pencabulan anak.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 19 tahun penjara terkait kasus pencabulan terhadap tiga anak perempuan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, membacakan putusan sidang pada Selasa (21/10/2025).

Hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menilai Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan.

Atas perbuatanya, Fajar dijatuhi hukuman pidana selama 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 tahun 4 bulan.

Selain itu, Fajar juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 359.151.000 kepada tiga korbannya.

Kuasa hukum Fajar, Ahmad Bumi menyebut pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap vonis tersebut.

"Keputusannya kita hormati, tadi kita sudah katakan, akan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah banding atau tidak," kata Akhmad Bumi, dikutip dari Pos-Kupang.com, Selasa.

Sidang pembacaan putusan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (21/10/2025) (POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN)

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp359 Juta

Lantas, seperti apakah sosok AKBP Fajar Widyadharma? Berikut informasi lengkapnya.

Profil AKBP Fajar Widyadharma

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja merupakan mantan perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia telah dipecat dengan tidak hormat oleh Polri akibat terjerat kasus pencabulan anak perempuan.

Di Polri, Fajar sempat mengemban tugas di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur.

Di sana, ia sempat dipercaya untuk menduduki posisi jabatan nomor satu di Polres Ngada, yakni sebagai Kapolres Ngada.

Fajar Widyadharma menjabat sebagai Kapolres Ngada sejak Juni 2024 hingga Februari 2025.

Karier cemerlang Fajar sebagai Kapolres Ngada sirna setelah ia terlibat dalam kasus tindakan asusila hingga penyalahgunaan narkoba.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini