News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Polda Bali Terlibat TPPO, 21 Orang dari Berbagai Daerah Jadi Korban

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI TERLIBAT TPPO - Seorang anggota Polda Bali berinisial IPS menjadi tersangka TPPO bersama lima orang lainnya. Dia diduga berperan dalam perekrutan para korban dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat. IPS kini telah di-patsus dan tengah diperiksa sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Polda Bali berinisial IPS menjadi tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

IPS ditangkap bersama dengan lima tersangka lainnya berinisial TS alias MI, R, MAS, JS, dan I.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menuturkan IPS diduga berperan dalam perekrutan korban dan melakukan koordinasi dengan agen penyalur.

"Keterlibatan anggota kami itu ada. Makannya kami tindak lanjuti. Kita tahan, kita periksa," kata Ariasandy, Sabtu (25/10/2025), dikutip dari Tribun Bali.

Ariasandy menuturkan, setelah ditetapkan tersangka, IPS dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan. 

Selain itu, IPS kini juga tengah diperiksa sebagai tersangka akibat tindakan pidana yang dilakukan.

"Ya, kalau polisi terlibat pelanggaran hukum pasti akan di Patsus, masuk sel," tegasnya.

Ariasandy mengungkapkan IPS dan lima tersangka lainnya telah ditahan sejak Kamis (16/10/2025) pekan lalu.

Pasca penetapan tersangka, penyidik Polda Bali telah memeriksa 22 saksi dan dua saksi ahli TPPO dan pidana.

Di sisi lain, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Wamen P2MI Curiga Maraknya Penerbangan ke Kamboja Jadi Indikasi Kuat Terjadinya TPPO Terhadap WNI

Modus Jadi ABK Kapal Penangkap Cumi-cumi, Diiming-imingi Gaji Besar

Ariasandy mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka yakni dengan menjanjikan korban menjadi anak buah kapal (ABK) Kapal Penangkapan Cumi Awindo 2A dan diiming-imingi gaji yang besar.

Namun, sambung Ariasandy, seluruh janji itu tidak sesuai kenyataan.

"Modusnya itu adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi. Dan sudah ada agreement (kesepakatan,-Red) dan segala macam, cuma tidak sesuai dengan kesepakatan," jelasnya.

Tak cuma itu, para korban juga dihadapkan dengan praktik penjeratan utang hingga perlakuan tidak manusiawi di tempat penampungan.

Terpisah, Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan para korban mengetahui adanya pekerjaan tersebut dari iklan yang dibuat oleh tersangka dan diunggah di media sosial.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini