News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Makan Bergizi Gratis

Penyebab Gaji Relawan Dapur MBG di Takalar Dipotong dan Upah Lembur Tak Dibayar, Protes ke SPPG

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAPUR MBG TAKALAR — Relawan dapur melakukan protes di kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sinar Jaya Reski, Jalan Kalampa, Pattallassang, pada Jumat (24/10/2025). Mereka memprotes pemotongan gaji dalam program dapur MBG.

TRIBUNNEWS.COM - Beredar video puluhan relawan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, marah-marah karena gaji dipotong dan tak dapat upah lembur.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut mulai beroperasi pada Senin (8/9/2025) dengan melibatkan 47 relawan.

Awalnya relawan dijanjikan upah Rp150 ribu per hari untuk koordinator pengolahan dan Rp110 ribu per hari untuk relawan biasa.

Selain itu, mereka dijanjikan upah lembur karena dapur beroperasi sejak pagi hingga malam hari.

Namun, di tengah program MBG gaji para relawan dipotong menjadi Rp120 ribu untuk koordinator serta Rp100 ribu untuk relawan.

SPPG yang beralamat di Jalan Mappajalling Daeng Kawang, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar dijalankan oleh Yayasan Sinar Jaya Rezki.

Tugas para relawan SPPG yakni memasak dan mendistribusikan makanan sehat kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Jarak SPPG Takalar ke kota Makassar yang menjadi ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan sekitar 35 kilometer.

Protes dari para relawan didengar oleh Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Takalar, Maulana.

BGN bertugas mengatur sistem tata kelola, penyaluran, promosi, serta pengawasan program MBG.

Maulana menjelaskan penerima manfaat MBG di Takalar menurun dari 3.455 siswa menjadi 2.858 siswa. 

Baca juga: Catatan BRIN soal MBG: Dari Bahan Baku hingga Sendok Makan

Hal tersebut berpengaruh ke biaya operasional sehingga dilakukan pemotongan gaji.

"Memang ada penurunan penerimaan manfaat, dan ketika itu menurun, biaya operasional menurun. Itu hal yang logis dan wajar dalam hitungan pengelolaan," ungkapnya, dikutip dari TribunTimur.com.

Menurutnya, kepala SPPG memiliki kewenangan terkait pemotongan upah namun ada kendala dalam menyampaikan informasi.

"Kami sarankan pihak SPPG, relawan, mitra, berembuk menyelesaikan masalah ini," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini