News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Penemuan Batu Giok Raksasa di Nagan Raya Aceh, Beratnya 5.000 Ton, Bupati: Anugerah Allah

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BATU GIOK RAKSASA - Tangkap layar video viral penemuan batu giok raksasa seberat 5.000 ton di kawasan Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Bupati Nagan Raya, TR. Keumangan mengatakan, penemuan batu giok raksasa bukan pertama kali ini terjadi.

TRIBUNNEWS.COM - Video penemuan batu giok seberat 5.000 ton di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, viral lewat media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, penemuan batu giok raksasa itu diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @fakta.indo, pada Sabtu (26/10/2025).

Pada awal rekaman, terlihat unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Nagan Raya mendatangi lokasi penemuan batu giok raksasa, pada Kamis  (23/10/2025)

Batu giok adalah batu permata yang terbuat dari dua mineral silikat berbeda, yaitu nefrit dan jadeit.

Sementara lokasinya berada di kawasan Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Dikutip dari naganrayakab.go.id, Kabupaten Nagan Raya adalah sebuah kabupaten di Provinsi Aceh dengan Ibu Kotanya Suka Makmue, yang berjarak sekitar 287 km atau 6 jam perjalanan dari Banda Aceh. 

Kabupaten ini berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002, sebagai hasil pemekaran Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: 4 Fakta Viral Penumpang LRT Jabodebek Jalan di Pinggir Rel, KAI Ungkap Penyebab, Layanan Normal Lagi

Secara geografis, kabupaten ini terletak di pesisir barat Sumatera dan sebagian besar wilayahnya adalah daratan.

Kembali ke video yang viral, tampak lokasi penemuan berada di kawasan hutan yang ditumbuhi pepohonan.

Petugas yang hadir terlihat menyenter permukaan batu giok untuk mengeceknya.

Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya juga sudah memasang baliho larangan penambangan di lokasi penemuan.

Bagi pihak yang nekat, terancam dijerat pidana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Hingga Minggu (26/10/2025), video penemuan giok raksasa sudah ditonton lebih dari 1,5 juta kali.

Ribuan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Bukan kejadian pertama

Bupati Nagan Raya, TR. Keumangan mengatakan, penemuan batu giok raksasa bukan pertama kali ini terjadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini