Ia hanya menunduk dalam diam, mendengarkan setiap penjelasan medis dari kedua dokter yang memeriksa jenazah Prada Lucky.
Baca juga: Eks Kabais TNI Soroti Dakwaan 9 Tahun Penganiaya Prada Lucky, Singgung Hukuman Seumur Hidup
Pratu Nong Brian Semi merupakan salah satu dari empat terdakwa yang menjalani persidangan hari ini.
Sama seperti 17 terdakwa lainnya, mereka dikenakan dakwaan primer Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Militer, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Dalam berkas perkara yang dibacakan Oditur Militer, Pratu Nong Brian Semi disebut sebagai salah satu senior yang turut melakukan penyiksaan terhadap Prada Lucky Namo dan memaksa korban bersama rekannya, Prada Richard Bulan, melakukan tindakan tidak manusiawi di asrama sebelum kematian tragis tersebut terjadi.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Saksi ke-11 Ungkap Kesaksian Mengejutkan Soal Penyiksaan ke Prada Lucky dan Prada Richard
dan
Pratu Nong Brian Semi Tertunduk Lemas Saat Dengar Kesaksian Dokter RSUD Aeramo
Baca tanpa iklan