TRIBUNNEWS.COM - Bripda Waldi (22) dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Jambi pada Jumat (7/11/2025) malam.
Anggota Propam Polres Tebo, Jambi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dosen wanita berinisial EY (37).
Pembunuhan dilakukan di rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.
Selain membunuh, Bripda Waldi membawa kabur sepeda motor, mobil, perhiasan emas serta handphone korban.
Jasad ditemukan dalam kondisi wajah tertutup bantal pada Sabtu (1/11/2025).
Motif pembunuhan yakni sakit hati setelah dihina secara verbal oleh korban.
Proses sidang etik berjalan lebih dari 12 jam dan Bripda Waldi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyatakan pemecatan Bripda Waldi sebagai bentuk komitmen Polri menindak anggota yang melanggar.
"Makanya kita kejar cepat," katanya, dikutip dari TribunJambi.com.
Sejumlah saksi dihadirkan mulai anggota Polres Bungo, dokter RS Bhayangkara serta keluarga korban yang memantau lewat Zoom meeting.
Perwakilan keluarga korban, Alis, menyatakan keluarga berterima kasih ke kepolisian atas sanksi yang dijatuhkan ke Bripda Waldi.
Baca juga: Pembunuhan Dosen di Jambi Bak Skenario Film: Endingnya Pelaku Terancam Hukuman Mati
"Alhamdulillah, Bripda Waldi akhirnya dipecat. Kami sebagai keluarga korban sangat bersyukur dan bahagia dengan keputusan ini," tukasnya.
Ia berharap keputusan ini menjadi awal dari penegakan hukum yang harus dijalani Bripda Waldi.
Keluarga ingin Bripda Waldi dihukum setimpal sesuai perbuatannya.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menerangkan Bripda Waldi sempat mengajak korban makan malam sebelum pembunuhan.
Baca tanpa iklan