News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 4 Tersangka Baru Kasus Proyek di Dinas PUPR OKU Ditahan KPK, Ada Wakil Ketua DPRD

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS SUAP - Empat tersangka baru ditahan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD di Dinas PUPR OKU, Kamis (20/11/2025). Termasuk Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU Periode 2024–2029.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditahan pada Kamis (20/11/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka baru dalam kasus tersebut, Kamis ini.

Pemeriksaan ini, sebagai tindak lanjut atau pengembangan dari kasus tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.

Komisi antirasuah sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka, empat di antaranya pihak penerima dan dua orang pihak pemberi. 

Kini, KPK kembali melakukan penetapan tersangka kepada 4 orang, yakni dua anggota DPRD dan dua pihak swasta.

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali melakukan penetapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan pers, Kamis. 

"Jadi ada dua anggota DPRD Kabupaten OKU dan dua dari pihak swasta," lanjutnya. 

Selanjutnya, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Terhitung sejak 20 November sampai 9 Desember 2025.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Pokir DPRD di Dinas PUPR OKU, KPK Panggil 4 Tersangka Baru Hari Ini

Daftar Tersangka Baru 

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus ini:

1. Parwanto (PW) (Wakil Ketua DPRD OKU Periode 2024–2029 dari Partai Gerindra)

2. Robi Vitergo (RV) (Anggota DPRD OKU Periode 2024–2029 dari PKB

3. Ahmat Thoha alias Anang (AT alias AG) (Pihak Swasta)

4. Mendra SB (MSB)(Pihak Swasta)

Keempat tersangka tersebut, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025).

Mereka sempat menjalani proses pemeriksaan awal di Polda Sumatera Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini