TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap cara tersangka pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu berinisial FA yang terjadi pada 4 November 2025 di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Adapun FA merupakan mantan sopir dari hakim Khamozaro.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka sempat terekam CCTV yang berada di sekitar kompleks perumahan pada pukul 10.07 WIB waktu CCTV.
Dalam rekaman CCTV yang diperlihatkan, FA tampak mengendarai sepeda motor sendirian.
Lalu, dirinya sempat masuk ke sebuah gang yang langsung mengarah ke belakang rumah hakim Khamozaro.
"Pantauan CCTV potential suspect. Di sini 10.07 WIB, masuk ke gang yang tembusnya pintu belakang tadi. Selama tujuh menit," kata Calvijn dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Dugaan Motif Sopir Hakim Khamozaro Waruwu Bakar Rumah Majikannya: Demi Hilangkan Jejak Pencurian
Setelah itu, FA keluar dari gang dan berkeliling di sekitar perumahan untuk memantau situasi.
Selanjutnya, pada pukul 10.15 WIB, dia langsung menuju ke pintu masuk perumahan.
Namun, ketika masuk, ia mengurungkan niatnya dan memutar balik kembali ke lokasi awal dirinya terekam kamera CCTV karena adanya sekuriti atau satpam kompleks perumahan.
"Selama beberapa menit, langsung menuju ke pintu masuk perumahan. Tetapi, melihat ada penjaga di sana, sehingga dia memutar kembali," kata Calvijn.
FA lantas terlihat kembali ke gang yang mengarah ke belakang rumah hakim Khamozaro.
Kemudian, pada pukul 10.17 WIB, dia kembali terekam kamera CCTV dan memacu sepeda motor yang dikendarainya ke arah pintu masuk perumahan.
"Akhirnya masuk ke pintu masuk perumahan pada pukul 10.17 WIB," ujar Calvijn.
Selanjutnya, tersangka terlihat kembali di kamera CCTV pada pukul 10.32 WIB memacu sepeda motor yang dikendarainya untuk kabur.
Bahkan, dia sempat hampir menabrak mobil pikap yang keluar dari gang.
Baca tanpa iklan