News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Perampokan Maut di Sumatra: Wanita Jambi Tewas di Ruko, Pasutri Palembang Jadi Korban

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JASAD MANUSIA - Suasana duka menyelimuti keluarga korban perampokan maut di Palembang yang menewaskan Darma Kusuma, sementara istrinya masih dirawat intensif.

TRIBUNNEWS.COM - Dua kasus perampokan terjadi di Sumatra. Dalam dua kasus berbeda, sepasang suami istri di Palembang menjadi korban serangan sadis hingga sang suami tewas digorok dan istrinya kritis. Sementara di Jambi seorang wanita ditemukan tak bernyawa bersimbah darah di dalam ruko miliknya. 

Jika merujuk pada hukum pidana di Indonesia, kasus perampokan diatur di dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan (perampokan), yaitu pencurian yang dilakukan dengan cara mendahului, menyertai, atau diikuti oleh kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain. 

Hukuman dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perampokan berbeda dengan pencurian biasa, perampokan melibatkan kontak langsung dengan korban dan biasanya menggunakan senjata atau ancaman.

Perampokan sering disertai pembunuhan karena pelaku menggunakan kekerasan atau ancaman untuk memastikan keberhasilan aksinya, menyingkirkan saksi, atau akibat panik saat korban melawan. 

Faktor ekonomi, niat jahat, dan perencanaan kriminal juga dapat memperburuk hingga berujung pada hilangnya nyawa.

Perampokan bisa disertai pembunuhan karena kekerasan adalah bagian dari modus operandi untuk menakuti, menguasai korban, atau menyingkirkan saksi.

Ketika niat jahat bertemu dengan kesempatan, ditambah faktor panik atau perencanaan, maka tindak pencurian berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa.

Kasus perampokan maut terjadi di Palembang dan Jambi, di mana menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus Perampokan di Jambi

Seorang perempuan bernama Linceria Silalahi (51) diduga menjadi korban pembunuhan disertai perampokan pada 

Peristiwa itu terjadi di ruko miliknya di RT 34 Kelurahan Simpang Rimbo, Kota Jambi.

“Adanya dugaan penganiayaan dan kondisi korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dalam keadaan meninggal,” ujar 

Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, setelah selesai mengikuti olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (24/11/2025).

Korban terakhir terlihat pada Sabtu (22/11/2025). 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini