News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Fakta Kereta Api Khusus Petani dan Pedagang: Rute Merak-Rangkasbitung, Prabowo Sebut Tarif Subsidi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KRL COMMUTERLINE - Kereta rel listrik (KRL) Commuterline melintas di kawasan Gondangdia, Jakarta, Rabu (26/11/2025). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meluncurkan rangkaian kereta khusus petani dan pedagang.

 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan inovasi membuat rangkaian kereta khusus petani dan pedagang rute Rangkasbitung–Merak.

Tujuan program ini untuk mendukung distribusi hasil pertanian serta perdagangan lokal.

Rangkaian kereta khusus dengan kapasitas 73 tempat duduk akan mulai beropasi pada Senin (1/12/2025).

Lokasi Stasiun Merak berada di Kota Cilegon, Banten, sedangkan Stasiun Rangkasbitung berada di Lebak, Banten.

Jaraknya sekitar 67 kilometer dengan waktu tempuh sekitar dua jam perjalanan.

Pemerintah menetapkan tarif Rp3.000 agar tidak memberatkan petani dan pedagang.

Dalam sehari ada tujuh perjalanan dari statisun Merak dan tujuh perjalanan dari stasiun Rangkasbitung.

Berikut tiga fakta kereta khusus petani dan pedangang:

  1. Syarat Penumpang

VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda menyatakan kereta ini terintegrasi dengan Commuter Line Merak.

"Layanan kereta petani dan pedagang ini kami hadirkan untuk mempermudah mobilitas para pelaku usaha lokal, terutama dalam membawa hasil pertanian dan barang dagangan," paparnya.

Baca juga: 612 Kereta Baru INKA Bakal Beroperasi saat Libur Natal dan Tahun Baru, 715 Ribu Tiket Telah Terjual

Warga yang ingin menggunakan fasilitas ini diminta untuk mendaftar terlebih dahulu membawa kartu identitas serta mengisi formulir.

Petugas akan memberikan kartu khusus yang hanya digunakan oleh petani dan pedagang.

Sejumlah aturan yang harus ditaati seperti batas maksimal barang dua koli per orang atau berukuran maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli.

"Barang berbau menyengat, hewan ternak, bahan mudah terbakar, serta senjata tajam maupun api dilarang dibawa dalam perjalanan ini," tandasnya.

2. Tarif Disubsidi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini