News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Samuel setelah Usir Nenek Elina, Pakar Hukum: Eksekusi Lahan Tak Boleh Dilakukan Ormas

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUSIRAN PAKSA - Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina didampingi kerabatnya, Maria atau Bu Joni dan Willem Mintarja di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Minggu (28/12/2025).

TRIBUNNEWS.COM - Aksi pengusiran paksa nenek Elina Widjajanti (80) viral di media sosial dan dikecam Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Nenek Elina diangkat sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) ke luar rumah pada Agustus 2025.

Rumahnya yang terletak di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur dirobohkan.

Dalang aksi pengusiran yakni pengusaha properti bernama Samuel Ardi.

Samuel memerintahkan anggota ormas bernama Yasin untuk mengusir nenek Elina karena memiliki surat pembelian rumah yang dilakukan tahun 2014.

Rumah tersebut dibeli dari tangan kakak Elina yang bernama Elisa.

Kedua pihak mengklaim sebagai pemilik rumah karena Elina mendapat warisan rumah dari Elisa.

Setelah video pengusiran viral di media sosial, Samuel mendatangi pengacara M. Sholeh untuk memberikan klarifikasi.

Ia mengakui tindakannya melanggar prosedur hukum dan siap bertanggungjawab.

Pengusiran paksa dilakukan dengan memanggil ormas karena biaya pengadilan mahal.

"Jujur saja, kalau lewat pengadilan biayanya mahal dan makan waktu lama."

Baca juga: Sosok Samuel dan Yasin, Tersangka Pengusiran Nenek di Surabaya, Penguasaan Lahan Ilegal Disorot

"Tapi saya tegaskan tidak ada kekerasan fisik saat pengosongan dilakukan," ungkapnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia mengaku memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan mempersilahkan pemilik rumah menempati sampai menemukan tempat hunian baru.

"Namun, saat saya ingin menempati rumah tersebut untuk proses balik nama pada Agustus 2025, penghuni saat ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sama sekali," terangnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menyatakan eksekusi lahan atau rumah harus dilakukan oleh lembaga resmi negara, bukan ormas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini