News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekspresi Kontras Sambo Majalaya: Dari Algojo Bengis, Pasrah Saat Digelandang Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIGIRING POLISI - Sambo, pelaku pembunuhan cleaning service di RSUD Majalaya, Kabupaten Bandung pasrah digiring polisi.

“Katanya buat kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat.

Terancam 20 Tahun Penjara

Kini, keganasan Sambo telah berganti dengan kepasrahan. Ia dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tidak ada dalih emosi atau kesal yang dapat membenarkan tindakan sekeji ini,” tegas AKP Asep. (Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama) 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sambo Bawa Kapak dari Rumah untuk Habisi Fikri di RSUD Majalaya, Emosi 8 Kali Tagih Utang Tak Hasil  dan dengan judul Ekspresi Kontras 'Sambo' Majalaya: Bengis Saat Habisi Nyawa Anak Buah, Pasrah di Tangan Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini