“Katanya buat kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat.
Terancam 20 Tahun Penjara
Kini, keganasan Sambo telah berganti dengan kepasrahan. Ia dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tidak ada dalih emosi atau kesal yang dapat membenarkan tindakan sekeji ini,” tegas AKP Asep. (Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sambo Bawa Kapak dari Rumah untuk Habisi Fikri di RSUD Majalaya, Emosi 8 Kali Tagih Utang Tak Hasil dan dengan judul Ekspresi Kontras 'Sambo' Majalaya: Bengis Saat Habisi Nyawa Anak Buah, Pasrah di Tangan Polisi
Baca tanpa iklan