Atas kejadian itu, petugas segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan, membuat BAP, serta pembuatan surat pernyataan bersama agar para napi tidak mengulangi tindakan kekerasan apa pun.
"Sebagai langkah pengamanan lanjutan, kami menerapkan pengasingan (isolasi sementara) terhadap H, I, dan D dan sebagai tindakan disiplin atas pelanggaran tata tertib yang dilakukan," tegas Romi.
Pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, H mengalami kejang. Petugas membawa H dengan kursi roda ke klinik lapas.
Saat diperiksa, mata H masih terbuka namun tidak dapat merespons pertanyaan petugas klinik.
"Petugas klinik memutuskan merujuknya ke RSUD Mardi Waluyo untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan," ujarnya.
Korban Alami Stroke
Berdasarkan keterangan dokter RSUD Mardi Waluyo, dari hasil pemeriksaan CT scan, dokter menyampaikan adanya diagnosa awal narapidana H mengalami stroke batang otak.
"Setelah melewati pemeriksaan lanjutan pada Rabu (7/1/2026), H mengalami pembengkakan paru-paru, pendarahan lambung, menderita penyakit kulit, dan kekurangan natrium," jelasnya.
Baca juga: Kesaksian Warga Terkait Dugaan Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga di Depok hingga Satu Korban Tewas
Menurutnya, dengan kejadian itu Lapas Blitar melakukan langkah cepat dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemberian sanksi Register F dan penundaan hak-hak bersayarat kepada napi yang diduga terlibat kekerasan fisik.
Lapas Blitar juga melakukan koordinasi dengan Polres Blitar Kota terkait kasus itu. Dari keterangan Polres Blitar Kota, keluarga narapidana H telah membuat laporan polisi.
"Selanjutnya, kami menyerahkan penanganan kasus ini ke Polres Blitar Kota untuk pengembangan lebih lanjut," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan kasus itu.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dari petugas lapas dan napi.
"Kami juga masih menunggu kondisi korban membaik untuk dimintai keterangan," kata Rudi.
Tahanan Baru Tewas
Baca tanpa iklan