Sejak 20 Juni 1997 PT Gunung Raya Utama Timber menjadi anak perusahaan Mujur Group dengan kantor pusat di Jakarta dan kantor cabang di Medan, Sumatra Utara.
Perusahaan ini sempat memiliki izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam (IUPHHK-HA), tetapi kini izinnya dicabut oleh Prabowo.
4. PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Aceh Nusa Indrapuri memiliki konsesi seluas 97.905 hektare.
Perusahaan ini didirikan pada 1993 di Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Perseroan Terbatas ini mengklaim sebagai perusahaan agroforestri terpadu untuk menciptakan transformasi positif di sektor agroforestri di Indonesia.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebutkan PT Aceh Nusa Indra Puri pernah dicabut izinnya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada tahun 2022.
PT Aceh Nusa Indrapuri kembali mendapatkan izin pada 2023 dengan luas konsesi bertambah menjadi 97.507 hektare, dari sebelumnya 51.205 hektare sesuai dengan SK.95/Kps-II/1997 tanggal 17 Februari 1997 jo SK.319/Menhut- II/2004 tanggal 27 Agustus 2014 jo SK.131/MENLHK-II/2015 tanggal 04 Mei 2015 jo SK.261/Menlhk/Setjen/HPL.0/4/2019 tanggal 1 April 2019.
5. PT Teluk Nauli
PT Teluk Nauli memiliki total izin seluas 83.143 hektare di Nias Selatan, Sumatra Utara.
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi kayu ini didirikan pada 1973.
6. PT Minas Pagai Lumber
PT Minas Pagai Lumber memiliki konsesi seluas 78.000 hektare yang berada di Sumatra Barat.
Perusahaan ini bergerak di bidang kehutanan, khususnya pemanfaatan hasil hutan alam.
PT Minas Pagai Lumber ini menjalankan bisnis berupa penebangan, pengolahan, hingga transportasi kayu gelondongan.
7. PT Anugerah Rimba Makmur
PT Anugerah Rimba Makmur memiliki total izin usaha seluas 49.629 hektare di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Perusahaan ini bergerak pada pemanfaatan hutan tanaman industri.
8. PT Salaki Summa Sejahtera
PT Salaki Summa Sejahtera memiliki total izin seluas 47.605 hektare di Pulau Siberut, Sumatra Barat.
Baca tanpa iklan