News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Profil Djoko Susanto, Wakil Bupati Jember yang Gugat Balik Bupati Rp25,5 Miliar

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROFIL DJOKO SUSANTO - Wakil Bupati Jember Djoko Susanto ketika dikonfirmasi saat menghadiri resepsi pernikahan atlet voli putri Indonesia, Megawati Hangestri dan Dio Novandra di New Sari Utama Convention Hall, Mangli, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (5/7/2025). Berikut adalah profil Djoko Susanto, Wakil Bupati Jember yang menggugat balik Bupati senilai Rp 25,5 miliar ke PN Jember.

 

TRIBUNNEWS.COM - Konflik antara Bupati dan Wakil Bupati Jember kini menarik perhatian nasional karena menyentuh persoalan mendasar dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. 

Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, mengajukan gugatan rekonvensi senilai Rp 25,5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jember terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait, yang dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi relasi kekuasaan kepala daerah dan wakilnya pasca-pilkada.

Gugatan tersebut diajukan sebagai respons atas gugatan konvensi yang lebih dulu dilayangkan oleh pihak Mashudi alias Agus MM, di mana Wakil Bupati Jember ditempatkan sebagai tergugat dan Bupati sebagai turut tergugat. 

Kuasa hukum Djoko, Dodik Puji Basuki mengatakan, konstruksi hukum ini tidak lazim dan mencerminkan persoalan serius dalam pemahaman sistem pemerintahan daerah.

“Penempatan ini tidak lazim. Bupati dan wakil bupati adalah satu kesatuan dalam pemerintahan daerah. Tidak bisa dipisahkan secara ekstrem dalam kedudukan hukum, apalagi dengan posisi tergugat aktif dan turut tergugat pasif,” kata Dodik, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/1/2026).

Dodik menilai, gugatan balik tersebut sejak awal bermasalah dari sisi konstruksi hukum dan mempertegas adanya upaya sistematis untuk meminggirkan peran fungsional Wakil Bupati Jember pasca-pilkada. 

Dalam gugatan rekonvensi, Djoko menilai Bupati Jember telah melakukan wanprestasi dengan mengabaikan kesepakatan tertulis tertanggal 21 November 2024 yang dibuat sebelum keduanya terpilih. 

Kesepakatan itu mengatur pembagian kewenangan dan mekanisme kerja bersama agar tidak terjadi keputusan sepihak serta menjamin peran wakil bupati secara nyata dan dilindungi hukum. 

Dodik menyebut, dalam praktiknya kliennya tidak diberi ruang, kewenangan, anggaran, maupun fasilitas dinas. 

Bahkan, menurutnya, Wakil Bupati Jember sepenuhnya tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis pemerintahan, termasuk dalam proses penyusunan anggaran serta pengangkatan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

Dodik menyebut, dampak dari kondisi tersebut membuat Djoko menanggung kerugian hingga Rp25,5 miliar, yang menurutnya harus menjadi tanggung jawab Fawait untuk membayarkannya.

Baca juga: Sosok Bupati Jember Gus Fawait yang Disebut Cuek pada Wakilnya hingga Diadukan ke KPK

Kerugian yang digugat itu berupa materil sebesar Rp 24,5 miliar mencakup biaya operasional selama Pilkada, transportasi, akomodasi, hotel, serta honorarium pengacara. 

Sedangkan, kerugian immateriil akibat rusaknya nama baik, martabat, dan kehormatan kliennya mencapai Rp 1 miliar. 

"Ganti rugi materiil berupa pengembalian dana operasional yang telah dikeluarkan, ganti rugi immateriil sebagai kompensasi atas rusaknya kredibilitas, kehormatan, dan beban psikologis akibat skenario peminggiran peran yang dilakukan secara terbuka dan sistematis," terang Dodik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini