News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Pati

KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan Sudewo, Rumah Dinas hingga Koperasi Simpan Pinjam Digeledah

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARANGAN BUNGA SUDEWO - (Foto kiri) Bupati Pati Sudewo bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama 3 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,6miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. (Foto kanan) Karangan bunga di kantor Bupati Pati pada Rabu (21/1/2026). Dua karangan bunga bertuliskan Selamat dan Sukses Wisuda di Gedung Merah Putih dan Selamat Menempuh Hidup Baru menghiasi Kantor Bupati Pati, Rabu (21/1/2026).

 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan jabatan perangkat desa di Pati, Jawa Tengah.

Keempat tersangka yakni Bupati Pati, Sudewo serta tiga kepala desa Abdul Suyono, Sumarjiono dan Karjan.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026) sebesar Rp2,6 miliar.

KPK masih menelusuri aliran dana kasus pemerasan ke orang-orang terdekat Sudewo.

Pada Sabtu (24/1/2026), sebuah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah di Desa Semampir, Pati digeledah.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, pemilik koperasi merupakan tim sukses Sudewo saat Pilkada 2024 lalu.

Penggeledahan dilakukan sejak sore hingga malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Sebanyak lima koper serta satu kardus dibawa KPK dari koperasi.

Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil KPK yang telah terparkir yakni 4 unit mobil Innova hitam dan 1 mobil Innova putih.

Kuasa Hukum (Legal Corporate) KSPPS Artha Bahana Syariah, Ahmad Nurkhodin, menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak mempengaruhi operasional koperasi.

"Yang jelas, tidak ada kaitannya antara pelayanan KSPPS Artha Bahana Syariah dengan OTT itu. Pelayanan tetap seperti biasanya," bebernya, dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Bisa Raup Rp 50 Miliar dari Jual Beli Jabatan di 21 Kecamatan

Ia meminta warga untuk tidak menyebarkan rumor sebelum KPK mengungkap hasil penyelidikan.

"Uang tetap aman, dana tetap aman, karena ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan keuangan di Artha Bahana Syariah itu sendiri," lanjutnya.

Proses penggeledahan dilakukan secara tiba-tiba tanpa didampingi petugas koperasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini