News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Bupati Cirebon Gugat Dugaan Utang Rp35 Miliar ke Pengadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan Pengadilan Negeri Bandung, mengambil logo Pengadilan Negeri Bandung yang lepas seusai adanya unjuk rasa di depan kantor tersebut, Rabu (6/9/2017).

Ringkasan Berita:

  • Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menggugat dugaan utang Rp35 miliar ke PN Bandung.
  • Gugatan didasarkan pada Akta Pengakuan Hutang resmi tahun 2018 yang disebut sah secara hukum.
  • Utang Rp35 miliar disebut tidak pernah dibayarkan sejak 2018.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, mengajukan gugatan perdata atas dugaan utang Rp35 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, dengan nomor register 47/Pdt.G/2026/PN Bdg. Gugatan tersebut ditujukan kepada bupati Cirebon saat ini.

Melalui kuasa hukumnya, Lukman Hakim, Sunjaya menyatakan bahwa utang timbul berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tanggal 31 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Ermila Ananta Cahyani. Akta tersebut disebut memiliki kekuatan hukum yang sah.

Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa meski perjanjian telah dibuat secara resmi, hingga kini utang tersebut tidak pernah dibayarkan oleh pihak tergugat sejak 2018.

“Klien kami telah berulang kali meminta penyelesaian, namun tidak pernah ada pembayaran maupun itikad baik dari tergugat,” ujar Lukman Hakim usai mendaftarkan gugatan kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Selain soal pembayaran, penggugat juga menyoroti bahwa utang senilai Rp35 miliar itu disebut tidak pernah dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat Imron menjabat sebagai bupati Cirebon.

Baca juga: Sidang Chromebook Nadiem Ungkap Grup WA Kode Rahasia “Senayan”, “Merah”, “Biru”

Menurut kuasa hukum, hal tersebut patut dipertanyakan karena LHKPN seharusnya memuat seluruh harta maupun kewajiban pejabat negara secara jujur dan transparan.

“Fakta adanya perjanjian notariil serta ketiadaan pencantuman utang dalam LHKPN menjadi perhatian serius kami. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat dibuka secara terang dan objektif,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar gugatan perdata yang melibatkan pejabat publik dan kembali menyoroti pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan administrasi negara.

Hingga saat ini Tribunnews belum mendapatkan tanggapan dari pihak tergugat atas gugatan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini