TRIBUNNEWS.COM, BINJAI- Ajun inspektur dua (Aipda) Erina Sitapura mengaku disuruh atasannya berpangkat inspektur dua (Ipda) berinisial JN menjual narkoba jenis sabu.
Keduanya bertugas pada unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut.
Keterangan tersebut diungkapkan Erina Sitapura saat diperiksa di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatra Utara, Senin (2/2/2026).
Erina Sitapura pada kasus tersebut duduk sebagai terdakwa dan telah dipecat dari Polri.
"Perintah Pak J biar ada uang operasional, karena saya siap perintah, tertekan atas perintah JN," ujar Erina Sitapura dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Fadel Pardamean.
Erina mengungkapkan JN berperan sebagai perancang untuk menjual sabu seberat satu kilogram tersebut.
"Harganya Rp260 juta dijual Rp320 juta," ujar Erina.
Keuntungan Rp60 juta itu akan dibagi rata. Oknum polisi Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa dan kurir yang mencari pembeli, masing-masing mendapat Rp15 juta.
Terkait asal sabu tersebut, Erina menjawab tidak tau.
Erina hanya menyebut, AH yang menyerahkan sabu satu kilogram itu dengan dibungkus paper bag warna cokelat.
"Perintah Pak JN jualkan," ucap terdakwa Ngatimin menguatkan keterangan Erina.
Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
Baca juga: Oknum Penyidik Polsek Cilandak Diduga Rekayasa Kasus Penganiayaan ke Narkoba, Kini Diperiksa Propam
Keempatnya masing-masing, Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi) dan Erina Sitapura.
Tim Satres Narkoba Polres Binjai pertama kali menangkap Gilang yang kemudian disusul dengan Abdur Rahim, Ngatimin dan Erina Sitapura.
Sebelum adanya penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin dan Abdur Rahim tengah dugem dengan dua wanita berinisial EA dan FIT.
Baca tanpa iklan