TRIBUNNEWS.COM - Insiden kebakaran rumah yang menewaskan dua pegawai Lapas Kelas III Labuhan Bilik di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga.
Kebakaran yang terjadi pada 21 Desember 2025 lalu, merenggut korban jiwa, yakni James Markus Purba dan Samuel Alexander yang terjebak di dalam kobaran api.
Meninggalnya dua penghuni rumah kos di Sumatra Utara itu, hingga kini masih menjadi sorotan.
Melalui kuasa hukum, keluarga korban mendesak pihak kepolisian agar transparan dalam menangani kasus yang sedang berjalan tersebut.
Pihak keluarga korban menduga, ada kejanggalan dalam peristiwa yang menewaskan Samuel Alexander.
"Dengan ini meminta dan mendesak Polda Sumatera Utara serta Polres Labuhan Batu untuk melakukan proses penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun," keterangan Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Samuel Alexander Pandiangan, Martin Simanjuntak, yang diterima Tribunnews, Sabtu (7/2/2026).
Martin menilai, penyidik yang menangani kasus ini dapat segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.
Hal itu, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, termasuk hasil laboratorium forensik, kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP), dan temuan kandungan bahan kimia mudah terbakar, serta hilangnya sejumlah barang bukti penting.
Lebih lanjut, mantan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu, juga meminta agar penegak hukum mendalami kasus secara serius. Termasuk menelisik kemungkinan adanya delik pembunuhan berencana yang menewaskan nyawa Samuel Alexander.
Sementara itu, ibunda korban Samuel Alexander, menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait kasus yang menimpa anaknya.
Samuel Alexander Pandiangan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai petugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuhan Bilik, Labuhan Batu yang bekerja sejak 1 Maret 2023.
Baca juga: Polisi Telusuri Penyebab Kebakaran Ruko-Gudang di Cipadu Tangerang Selatan
Dalam surat yang ditujukan ke Kepala Negara tertanggal 30 Januari 2026 itu, M. Gustiani Sibarani menyampaikan sejumlah permohonan.
Di antaranya, memberikan Perlindungan Hukum demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum terhadap anak kami yang meninggal dalam peristiwa kebakaran tanggal 21 Desember di Labuhan Bilik.
Kemudian, memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus meninggalnya anak saya.
Baca tanpa iklan