News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Populer Regional: AKP Malaungi Jadi Tersangka Kasus Sabu - Pendaki Yazid Ditemukan Tewas

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai dari kabar terbaru Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Ia kini telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus peredaran sabu.

AKP Malaungi dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 69 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

Kemudian ada kabar ditemukannya Yazid Ahmad Firdaus (26).

Setelah 23 hari hilang, ia ditemukan tewas di Bukit Mongkrang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Tim SAR gabungan berjumlah 300 orang sebelumnya telah mencari korban selama berhari-hari lamanya.

Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam terakhir:

1. Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Tersangka Kasus Narkoba & Langsung Ditahan

KASUS NARKOBA - Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Didalami indikasi keterlibatan AKP Malaungi dalam jaringan narkoba anggota Polres Bima Kota Bripka Karolin. (Istimewa/TribunLombok/Istimewa)

Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam sidang Kode Etik Polri yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bid Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026), AKP Malaungi dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri.

"Berdasarkan dua alat yang bersangkutan (Malaungi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.

Hasil pemeriksaan urine terhadap Malaungi dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.

Selain itu juga di ruangan kerjanya ditemukan barang haram tersebut seberat 488 gram.

"Hasil yang bersangkutan positif ampetapetamin dan metapetamin, yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," kata Kholid.

Usai menjalani sidang etik tersebut, Malaungi langsung ditahan di ruang tahanan Propam Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini