TRIBUNNEWS.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menetapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor, selama empat hari penuh, mulai Sabtu (14/2/2026) hingga Selasa (17/2/2026).
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat libur nasional Hari Raya Imlek dan cuti bersama.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor, Iptu Adrian, menjelaskan aturan ganjil genap berlaku sepanjang periode tersebut.
“Untuk ganjil genap kami berlakukan mulai hari Sabtu sampai dengan hari Selasa, termasuk saat cuti bersama. Karena itu sudah masuk kategori libur nasional,” ujarnya, Jumat (13/2).
Mekanisme penyekatan dilakukan dengan memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan. Mobil dengan pelat tidak sesuai tanggal akan diarahkan untuk putar balik di titik pemeriksaan.
Skema One Way Situasional
Selain ganjil genap, polisi juga menyiapkan opsi sistem satu arah (one way) di Jalan Raya Puncak. Penerapan bersifat situasional, bergantung pada kepadatan arus lalu lintas.
“Untuk rencana rekayasa, kita akan melaksanakan antisipasi apabila terjadi kepadatan dengan mengoptimalkan rekayasa one way terlebih dahulu. Kemudian sebelum dilaksanakan one way itu dilaksanakan ganjil genap,” jelas Adrian.
Imbauan untuk Wisatawan
Polisi mengimbau masyarakat yang hendak berlibur ke Puncak agar menyesuaikan waktu keberangkatan dengan pelat nomor kendaraan masing-masing serta memantau informasi terbaru rekayasa lalu lintas.
“Kami harap masyarakat bisa menyesuaikan waktu keberangkatan dan mengikuti aturan yang ada. Ini demi kelancaran bersama selama libur panjang,” tegas Adrian.
Libur Panjang Imlek dan Awal Ramadhan 2026, Sekolah dan ASN
Libur panjang segera tiba. Pemerintah menetapkan masa libur untuk anak sekolah, aparatur sipil negara (ASN), serta karyawan badan usaha yang mengikuti kalender kerja resmi. Libur ini terkait perayaan Tahun Baru Imlek 2577 dan awal Ramadhan 2026.
Sesuai kalender pemerintah, pekerja dengan sistem lima hari kerja dan ASN mulai menikmati libur panjang sejak Sabtu (14/2/2026) hingga Selasa (17/2/2026). Sementara pelajar SD, SMP, dan SMA mendapat libur lebih panjang hingga Minggu (22/2/2026).
Libur panjang ini ditetapkan karena adanya cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Senin (16/2/2026), dilanjutkan libur nasional Imlek pada Selasa (17/2/2026).
Libur Awal Ramadhan
Selain libur Imlek, pemerintah juga menetapkan libur awal Ramadhan bagi pelajar. Berdasarkan kesepakatan Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan Kemenko PMK, siswa libur pada:
Rabu, 18 Februari 2026
Kamis, 19 Februari 2026
Baca tanpa iklan