News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2026

Ramadan 2026: Bupati Pandeglang Larang Warung Buka Siang Hari, Bupati Lebak Terbitkan Aturan Ini

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PUASA- - Bupati Pandeglang Provinsi Banten, Raden Dewi Setiani melarang warung buka saat siang hari selama Ramadan 2026.

TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang Provinsi Banten, Raden Dewi Setiani melarang warung buka saat siang hari selama Ramadan 2026.

Raden Dewi Setiani meminta hal itu sebagai bentuk penghargaan.Warung boleh buka saat sore hari saat Ramadan 1447 H.

"Jangan ada warung makan buka disiang hari, selama Ramadhan ini. Bukanya saat mau menjelang buka puasa. Artinya kita juga tidak boleh mematikan ekonomi masyarakat, tapi kita harus saling menghargai," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di Pandeglang, Banten, Selasa (17/2/2026). 

Ia mengaku dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam operasional warung makan. 

"SE-nya segera, karena ini hari libur, mungkin hari Rabu kita keluarkan," ucapnya. 

Menurutnya, momen Ramadan harus dijadikan sebagai ajang untuk memper banyak ibadah.

RAMADAN 2026 - Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani saat ditemui di Pandeglang, Provinsi Banten, Selasa (17/2/2026).

 

"Ini momen kita untuk meningkatkan ibadah di bulan Ramadhan ini," ujarnya. 

Pakai Tirai

Lain di Pandeglang, lain pula di Lebak walau sama-sama masih satu provinsi. Pemerintah Kabupaten Lebak secara resmi telah menerbitkan surat seruan selama bulan Ramadan 2026. 

Surat tersebut tertuang dalam Nomor B.400/10-Bag.Kesra/II/2026 yang ditandatangani langsung Bupati Lebak, Moch Hasbi Jayabaya. 

Ada enam poin dalam surat Seruan tersebut antara lain: 

1. Menciptakan keamanan dan ketertiban serta membangun sikap toleransi guna mendukung kekhusyukan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan.

2. Kepada kaum muslimin dan muslimat agar meningkatkan amal ibadah melalui kegiatan Shalat Tarawih, tadarus, pesantren kilat, ceramah menjelang berbuka puasa, serta menunaikan zakat, fidyah, infak, dan sedekah.

3. Bagi masyarakat yang tidak melaksanakan ibadah puasa karena alasan tertentu agar tidak makan dan minum di tempat umum sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Selama Ramadan 2026, Diskotek hingga Tempat Karaoke di Jakarta Wajib Tutup

4. Kepada para pemilik rumah makan/warung nasi, agar tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi dan siang hari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini