News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelajar Tewas di Maluku

8 Jam Sidang Maraton Bripda Masias Siahaya, Kakak Korban Datang Berinfus dan Berkursi Roda

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS BRIMOB - Sidang kode etik berlangsung hingga malam hari, Bripda Masias Siahaya tampak murung di dalam ruang sidang di Mapolda Maluku, Senin (23/2/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung diterbangkan ke Ambon dan tiba pada Sabtu (21/2/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Bidpropam.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa pemeriksaan kode etik dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan etika anggota.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden yang menewaskan pelajar tersebut.

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Kedua korban, yang masih mengenakan seragam sekolah, melintas menggunakan sepeda motor.

Mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku dan dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Korban AT (14) kemudian meninggal dunia dan telah dimakamkan pada hari yang sama.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku, terutama karena korban dan saksi merupakan anak di bawah umur serta masih berstatus pelajar kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.

Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya kini menjadi bagian penting dalam proses penegakan disiplin internal Polri, di tengah tuntutan masyarakat akan transparansi dan keadilan.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul 8 Jam Sidang Kode Etik Bripda Masias Siahaya Masih Berlangsung di Polda Maluku, 5 Saksi Lagi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini