TRIBUNNEWS.COM - Aksi kekerasan di lingkungan kampus kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Seorang mahasiswa bernama Raihan Mufazzar (22) jadi tersangka setelah membacok rekan satu kampusnya, Farradhilla Ayu Pramesti (23), Kamis (26/2/2026).
Aksi pembacokan tersebut dilakukan di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suka) Riau.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus penganiayaan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan pada tahun 2025 mencatat ada 4.472 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Raihan pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Raihan dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Adapun ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," kata Pandra.
Mengutip TribunPekanbaru.com, ia menuturkan bahwa penggunaan pasal tersebut karena tersangka sudah menyiapkan senjata sebelum beraksi.
"Pelaku datang dengan membawa senjata tajam."
"Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Asmara Berujung Luka, Mahasiswi UIN Riau Dibacok Teman Laki-laki, Dipicu Diduga Cinta Ditolak
Bawa 2 Senjata
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, setelah diringkus, diketahui tersangka sudah menyiapkan senjata tajam di tasnya.
Bahkan, tersangka menyiapkan dua senjata tajam (sajam) jenis kapak dan parang.
Kepada TribunPekanbaru.com, ia menuturkan bahwa tersangka telah menyiapkan aksinya terlebih dahulu.
"Kejadian penganiayaan berat tadi pagi, yang mana direncanakan lebih dahulu yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang mahasiswa UIN, yang mana kedua ini memang terdaftar sebagai mahasiswa di UIN," ujar AKP Anggi.
Baca tanpa iklan