News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tewas di NTB

Vonis Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara, Terbukti Membunuh

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI BUNUH POLISI - (Kiri) Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (10/11/2025); (Tengah) Anggota Bid Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Muhammad Nurhadi; dan - Terdakwa Aris Candra Widianto, mantan perwira Bid Propam Polda NTB, bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Senin (3/11/2025).

 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus kematian anggota Bid Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Muhammad Nurhadi, memasuki agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (9/3/2026).

Brigadir Nurhadi sebelumnya ditemukan tewas di dalam kolam renang sebuah vila kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025.

Sejak awal kasus ini diliputi sejumlah kejanggalan, terutama terkait penyebab tewasnya korban.

Awalnya dilaporkan Brigadir Nurhadi meninggal karena tenggelam.

Di persidangan baru terungkap ada aksi penganiayaan yang dilakukan dua atasan dari korban sendiri.

Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Candra Widianto.

Kasus juga semakin mencuri perhatian publik dengan keberadaan wanita muda bernama Misri.

Ia dibayar Rp35 juta untuk menemani kencan Yogi saat kejadian.

Baca juga: Keterangan Saksi Misri Jadi Sorotan di Sidang Kasus Kematian Nurhadi: Mengaku Terima Duit Rp35 Juta

Vonis Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya memvonis Kompol Yogi dengan hukuman penjara 14 tahun.

Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir Nurhadi.

"Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau menghilangkan barang bukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Ketua Hakim dalam sidang.

Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Kemudian mencederai nama baik kepolisian Republik Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini