TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus kematian anggota Bid Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Muhammad Nurhadi, memasuki agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (9/3/2026).
Brigadir Nurhadi sebelumnya ditemukan tewas di dalam kolam renang sebuah vila kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025.
Sejak awal kasus ini diliputi sejumlah kejanggalan, terutama terkait penyebab tewasnya korban.
Awalnya dilaporkan Brigadir Nurhadi meninggal karena tenggelam.
Di persidangan baru terungkap ada aksi penganiayaan yang dilakukan dua atasan dari korban sendiri.
Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Candra Widianto.
Kasus juga semakin mencuri perhatian publik dengan keberadaan wanita muda bernama Misri.
Ia dibayar Rp35 juta untuk menemani kencan Yogi saat kejadian.
Baca juga: Keterangan Saksi Misri Jadi Sorotan di Sidang Kasus Kematian Nurhadi: Mengaku Terima Duit Rp35 Juta
Vonis Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya memvonis Kompol Yogi dengan hukuman penjara 14 tahun.
Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir Nurhadi.
"Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau menghilangkan barang bukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Ketua Hakim dalam sidang.
Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Kemudian mencederai nama baik kepolisian Republik Indonesia.
Baca tanpa iklan