News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Live TikTok Diduga Mesum di Dalam Mobil, Pasangan Ini Diamankan Satpol PP Banda Aceh

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASANGAN MESUM - Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan perbuatan mesum sambil menyiarkan langsung melalui TikTok dari dalam mobil. Keduanya berinisial PR (22) dan LH (25). Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan pelanggaran Qanun Jinayat

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Misran Asri  

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH — Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan perbuatan mesum sambil menyiarkan secara langsung melalui platform media sosial TikTok.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial PR (22), warga Kabupaten Pidie, dan LH (25), warga Kabupaten Pidie Jaya. Meski berasal dari daerah berbeda, keduanya diketahui tinggal di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait siaran langsung yang memperlihatkan perilaku tidak senonoh dari dalam sebuah mobil.

Menurut Rizal, laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim patroli Satpol PP dan WH dengan melakukan penelusuran terhadap lokasi keberadaan pasangan tersebut.

“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kedua terduga pelaku kemudian berhasil diamankan,” kata Rizal kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Identitas Sejoli Mesum di Taksi Online Terungkap, Polisi Bergerak

Ia menjelaskan, pasangan tersebut diamankan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.10 WIB.

Saat diamankan, keduanya diduga tengah melakukan siaran langsung di TikTok dari dalam sebuah mobil sambil memperlihatkan tindakan yang dianggap melanggar norma kesusilaan.

Tayangan tersebut sempat beredar di media sosial dan menuai berbagai reaksi dari warganet yang menyaksikan siaran tersebut.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, petugas masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna mendalami peristiwa tersebut sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.

Rizal menyebutkan, perbuatan yang dilakukan pasangan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia menegaskan bahwa penegakan qanun tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan pelaksanaan syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh.

Selain itu, Rizal juga mengungkapkan keprihatinannya karena tindakan tersebut terjadi pada bulan suci Ramadhan, saat masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa.

Menurutnya, masyarakat diharapkan dapat menjaga perilaku serta memanfaatkan media sosial secara bijak agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma agama maupun hukum yang berlaku di Aceh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini