TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tujuh anak binaan di daerah Jawa Barat langsung bebas usai mendapatkan remisi idulfitri 2026.
Pada Lebaran 2026, 111 anak binaan mendapatkan remisi khusus. Tujuh di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) II.
"Pengurangan Masa Pidana I diberikan kepada 104 anak binaan, sedangkan Pengurangan Masa Pidana II diberikan kepada tujuh anak binaan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, Sabtu (21/3/2026).
Dikatakan Kusnali, pengurangan masa pidana I artinya anak binaan masih harus menjalani sisa masa pidana setelah pengurangan diberikan.
Sementara Pengurangan Masa Pidana II adalah, anak binaan langsung bebas pada hari raya Idul Fitri.
"Anak binaan yang memperoleh PMP II tersebut akan bebas pada tanggal 21 Maret 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri," katanya.
Dari total 104 penerima PMP I, sebanyak 81 anak memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari dan 23 anak mendapatkan pengurangan selama 1 bulan.
Sementara itu, tujuh anak yang memperoleh PMP II terdiri dari enam anak yang mendapatkan pengurangan selama 15 hari dan satu anak memperoleh pengurangan selama 1 bulan.
Kusnali menjelaskan tujuh anak binaan yang langsung bebas tersebut berasal dari dua unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Jawa Barat.
Menurutnya, pemberian pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.
Baca juga: 155.908 Narapidana Terima Remisi Idulfitri 2026, 1.143 Langsung Hirup Udara Bebas
"Tujuh anak binaan yang memperoleh PMP II berasal dari Lapas Kelas IIB Cianjur sebanyak tiga orang dan LPKA Kelas II Bandung sebanyak empat orang. Pengurangan masa pidana ini diharapkan menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik," katanya.
4 Napi di Blitar Langsung Bebas
326 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar mendapat remisi lebaran.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, mengatakan bahwa sebanyak 326 napi mendapatkan potongan masa hukuman 15 hari sampai satu bulan dalam remisi Hari Raya Idul Fitri 2026.
“Ada 96 napi yang tidak mendapatkan remisi karena sejumlah sebab,” ujar Romi melalui pernyataan tertulis, Jumat (20/3/2026).
Baca tanpa iklan