News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Kejanggalan Kasus Amsal Sitepu, Konsep dan Editing sang Videografer Dipaksa Bernilai Nol Rupiah

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK - Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berujung pada dakwaan tindak pidana korupsi. (KOLASE TRIBUN MEDAN)

TRIBUNNEWS.COM, KARO – Dunia kreatif Indonesia tengah diguncang oleh sebuah kasus hukum yang dianggap melukai logika nalar pekerja kreatif. 

Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berujung pada dakwaan tindak pidana korupsi.

Persoalan utama yang mencuat ke publik bukan sekadar angka kerugian negara, melainkan metode penghitungan auditor yang dianggap menafikan kerja intelektual manusia. 

Sebuah karya video yang telah tayang dan diterima dengan baik oleh pemberi kerja, justru dianggap merugikan negara hanya karena komponen jasanya dipatok seharga Rp 0.

Awal mula kasus

Kasus ini bermula saat Amsal mengerjakan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo dengan nilai kontrak Rp 30 juta per desa. 

Kabupaten Karo merupakan wilayah dataran tinggi di Provinsi Sumatera Utara yang secara geografis terletak di jajaran Pegunungan Bukit Barisan, dengan ikon utama Gunung Sibayak dan Gunung Sinabung.

Wilayah ini memiliki ibu kota di Kabanjahe dan secara administratif terbagi menjadi 17 kecamatan. Berdasarkan data terkini, Kabupaten Karo menaungi sebanyak 259 desa dan 10 kelurahan.

Total anggaran yang dikelola Amsal mencapai Rp 600 juta. Secara kasat mata, pekerjaan ini tuntas; video sudah dipublikasikan di kanal YouTube dan dapat diakses publik sebagai sarana promosi desa.

Namun, badai datang ketika Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit. Auditor menetapkan bahwa harga wajar per video seharusnya hanya Rp 24,1 juta. 

Akibatnya, muncul selisih sekitar Rp 5,9 juta per desa, yang jika diakumulasikan menjadi angka "kerugian negara" sebesar Rp 202 juta di mata hukum.

Hal yang dinilai janggal adalah rincian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) versi auditor tersebut. 

Lima komponen vital—yakni penciptaan ide atau konsep, proses cutting, editing, dubbing, hingga penggunaan alat teknis seperti mic clip-on—semuanya dicatat dengan nilai nol rupiah.

Hal ini dinilai sebagai penyangkalan total terhadap kekayaan intelektual. Menolkan nilai editing sama saja dengan mengatakan bahwa potongan video mentah bisa menjadi karya koheren dengan sendirinya tanpa campur tangan manusia.

Hal lainnya yang dinilai janggal saat melihat jeratan pasal yang dikenakan. Amsal didakwa menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang menyasar penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini