News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Hal yang Akan Dilakukan Amsal Sitepu setelah Divonis Bebas oleh Hakim PN Medan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara (Sumut), Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah.

Dengan putusan tersebut, videografer yang sempat terjerat kasus penggelembungan dana atau mark up video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, ini divonis bebas.

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum," kata hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar hari ini, Rabu (1/4/2026).

Senyum sumringah pun langsung keluar dari bibir Amsal yang mendatangi sidang dengan baju putih dan celana hitam ini.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menilai Amsal melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan subsider.

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," kata hakim, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Kini Amsal pun bisa menghirup napas lega setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan.

Nasib Petinggi Kejaksaan

Selain Amsal Sitepu, perhatian publik juga tertuju pada dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, yakni 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring.

Keduanya diperiksa untuk dimintai klarifikasi tentang penanganan perkara korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland yang saat ini berstatus terdakwa dan tengah menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Amsal Sitepu menjadi terdakwa kasus korupsi profil desa di Kabupaten Karo setelah didakwa melakukan penggelembungan anggaran atau mark up jasa pembuatan video profil sejumlah desa.

Baca juga: Tepati Janjinya, Amsal Sitepu Datang ke Sidang Pembacaan Vonis di PN Medan

Jaksa menilai, perbuatan amsal memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengonfirmasi hal tersebut.

"Iya (Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidsus dan Kajari Karo), dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal," kata  Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Kasi Pidsus dilakukan sebelum Lebaran 2026 lalu, sedangkan Kajari Karo diperiksa kemarin, Selasa (31/3/2026) di kantor Kejati Sumut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini