TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus videografer Amsal Christy Sitepu, pada Kamis (2/4/2026) kemarin.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk beserta jajarannya yang kinerjanya sedang disorot publik.
Dalam rapat Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengaku dapat informasi terkait Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting yang memberikan sejumlah mobil kepada Kejari Karo.
"Kalau (informasi) ini salah mohon dimaafkan. Apakah benar Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo?," katanya, dikutip dari kanal YouTube TVR PARLEMEN, Jumat (3/4/2026).
Hinca kemudian menguraikan jenis mobil-mobil tersebut.
Antara lain Toyota Kijang Innova BK 1094 S dipakai Kajari, Nissan Grand Livina BK 1089 S dipakai Kejaksaan Negeri Karo, Toyota Fortuner BK 1180 S, hingga Toyota Innova.
Hinca lantas bertanya, apakah pemberiaan tersebut tidak mengusut kasus yang melibatkan Pemerintahan Kabupaten Karo.
"Apakah gara-gara ini sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar-kejar cari kesalahannya, (sedangkan) penyelenggara negaranya tidak?" lanjutnya.
Baca juga: Sosok Danke Rajagukguk, Kajari Karo Disorot di Kasus Amsal Sitepu, Hartanya Minus Rp140 Juta
Di akhir, Hinca meminta dilakukan evaluasi menyeluruh di Kejari Karo.
Jika perlu Kajari Karo maupun jaksa yang ikut terlibat dalam pengusutan kasus Amsal Sitepu untuk copot.
"Agar berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua kasi-kasi. Semua yang terlibat kasus ini tarik."
"Dan setelah itu, Anda (Kajari Karo) harus minta maaf karena kesalahannya fatal," tegasnya.
Sementara itu, hingga akhir rapat Kajari Karo, Danke Rajagukguk, tidak memberikan tanggapan soal pemberian mobil dari Bupati Karo.
Meski demikian, ia sempat menyampaikan permohonan maafnya.
"Kami mohon maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan kami. Terima kasih," kata dia.
Baca tanpa iklan