TRIBUNNEWS.COM - Praktik penyalahgunaan LPG subsidi kembali terungkap dan jadi peringatan bagi distribusi energi nasional.
Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan LPG berskala besar yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ratusan tabung dari berbagai ukuran berhasil disita dan tampak berjajar di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng di Kota Semarang, Jumat (3/4/2026).
Mulai dari tabung subsidi tiga kilogram hingga tabung 50 kilogram jadi barang bukti praktik ilegal pemindahan isi gas.
Terungkapnya kasus ini setelah polisi mencurigai adanya aktivitas di sebuah gudang di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Polisi menemukan adanya sebuah mobil pikap yang terlihat bolak-balik mengangkut tabung gas.
Hingga akhirnya, praktik pemindahan gas LPG subsidi ke tabung non subsidi pun akhirnya terungkap.
Mengutip TribunJateng.com, dua orang berinisial N (36) dan NA (31) pun langsung diamankan.
Dari lokasi, ada 820 tabung yang diamankan dari berbagai ukuran.
Sejumlah regulator yang telah dimodifikasi, timbangan, dan segel tabung pun ikut dibawa ke Polda Jateng sebagai barang bukti.
Kombes Pol Djoko Julianto selaku Dirreskrimum Polda Jateng mengatakan, usaha tersebut beroperasi dengan skala besar.
Baca juga: Warga Cilandak Jaksel Luka Bakar Akibat Ledakan Gas Elpiji Oplosan
Para pelaku bisa memproduksi 200-300 tabung per hari.
Bahkan, tiap hari, keuntungannya mencapai Rp36 juta atau hingga Rp1 miliar lebih per bulan.
"Dalam sehari mereka bisa memproduksi 200 sampai 300 tabung,"
"Keuntungannya mencapai Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan," jelasnya.
Baca tanpa iklan