TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Seorang perempuan berinisial SEP diduga menjadi korban penipuan modus diterima menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Hal itu terungkap setelah SEP membawa Surat Keputusan (SK) ASN ke ruangan Prokopim Pemkab Gresik, pada Senin (6/4/2026).
Di sana, SEP menghadap ke Kepala Bagian Prokopim Setda Gresik, Imam Basuki dengan membawa sejumlah berkas dan mengenakan pakaian keki.
Berkas-berkas yang dibawa SEP itu menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kejanggalan.
Seperti SK yang disodorkan ke Imam Basuki merupkan kertas photo copy dan tertuju ke Bagian Humas Pemkab Gresik.
"Padahal di sini tidak ada bagian humas, adanya Prokopim," ujar Imbas sapaan akrab Imam Basuki, Rabu (8/4/2026).
Banyak Kejanggalan dalam SK
Lebih lanjut, tanda tangan dalam SK tersebut merupakan tanda tangan yang tidak identik dengan pejabat Pemkab Gresik atau terkesan palsu.
"Dan di situ, tahunnya tahun 2024. Kalau ada pegawai baru kami pasti diberitahu BKPSDM, tapi kemarin tidak ada sama sekali," tambahnya.
SEP mengaku sebelumnya bekerja di Kantor Kecamatan Menganti, Gresik.
Baca juga: Polri Minta Waspada Penipuan Modus Masuk Akpol, Oknum Polisi-Sipil Terlibat akan Diproses
"Lalu saya telepon Sekcam Menganti, ternyata tidak ada pegawainya atas nama tersebut. Lalu kami arahkan SEP ke BKPSDM," ucapnya.
Nama Tidak Terdaftar
Tak hanya SEP, setidaknya masih banyak korban yang datang ke Kantor Pemkab Gresik dengan kasus yang sama. Ada yang sempat ikut apel.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan tengah mendalami dugaan penipuan ASN tersebut.
"Saat ini masih didalami tim kami. Kami juga akan memanggil saksi dan juga korban, kemarin yang sudah datang sembilan orang," tandasnya.
Baca tanpa iklan