News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operator SPBU dan Pelangsir BBM Subsidi di Bungo Jambi Ditangkap: Curang Sejak 2013

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYALANGUNAAN BBM- Polda Jambi menggelar pers rilis kasus penyalahgunaan bbm (bahan bakar subsidi) di Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo yang merugikan negara hingga Rp276 miliar, Jumat (10/4/2026). Polisi mengamankan dua orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp276 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pelangsir dan operator SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap polisi terkait penyalahgunaan BBM (bahan bakar minyak) subsidi jenis biosolar

Keduanya adalah TS yang berperan sebagai pelangsir dan N yang merupakan operator di SPBU Tebing Tinggi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan kejadian bemula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas SPBU tersebut.

Setelah memeriksa SPBU yang berada di Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, polisi menemukan kendaraan yang mengisi bahan bakar biosolar secara terus menerus.

"Tanggal 8 April kita dapat informasi, bahwa da SPBU yang memang minyaknya banyak digunakan pelangsir hingga 70 - 80 persen," kata Taufik pada Jumat (10/4/2026).

Setelah itu, 9 April 2026, polisi langsung mengecek dan melihat SPBU tersebut.

Hasilnya, benar bahwa ada mobil yang masuk dan langsung memotong antrean.

"Dia langsung dan mengisi. Operator juga langsung mengisi dan langsung dilakukan penangkapan serta ada rekapan catatan di operator soal pengisian tersebut," kata Taufik.

Barang bukti yang diamankan, yakni mobil, uang tunai Rp16 juta, rekaman CCTV, tablet, jeriken yang berisikan sampel BBM subsidi, dan handphone pelaku.

Atas perbuatannya, keuda tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian UU No 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Migas.  

Pakai Barcode

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku menggunakan banyak barcode.

"Satu mobil ada yang punya 20 barcode," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, saat ekspose di Polda Jambi, Jumat (10/4/2026).

Taufik mengungkapkan operator juga memiliki lebih dari 80 barcode untuk memanipulasi pengisian bahan bakar subsidi tersebut.

Dari hitungan penyidik, kerugian negara sejak 2013 hingga April 2026 ini, yang merugikan negara hingga Rp276 miliar.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan LPG

"Berdasarkan hasil perhitungan bahwa kuota SPBU tersebut 16 ton per hari sehingga setiap harinya habis. Makanya kita hitung berdasarkan pelangsir 80 persen. Jadi selisih harga solar pada saat 2013 dengan solar industri 2013, kita kalikan dengan saat ini dan munculah angka itu," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini